Penerapan sistem empat hari kerja di BUMN yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu tampaknya harus pupus. Komisi VI DPR RI yakni Evita Nursanty menolak skema tersebut setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah menteri dan pimpinan BUMN.
“Saya minta Kementerian BUMN maupun BUMN untuk fokus dulu untuk memperbaiki kinerja, sebab masih banyak masalah yang dihadapi, BUMN yang terus merugi, termasuk BUMN yang terlibat korupsi-korupsi dan lainnya. Perbaiki dulu itu, jangan malah minta tiga hari libur. Iya kan, lima hari bekerja dengan dua hari libur saja kinerjanya tidak membaik apalagi dikasih libur tiga hari,” ucap Evita, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan keinginannya agar karyawan BUMN dapat bekerja selama empat hari dan libur tiga hari dalam seminggu. Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, kemudian menjelaskan bahwa saat ini sistem kerja tersebut baru akan diterapkan di Kementerian BUMN.
Menurut Evita Nursanty, jam kerja di BUMN selama ini selalu disesuaikan dengan kebutuhan atau karakter industri masing-masing, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, perbaikan kinerja BUMN seharusnya menjadi faktor utama dalam menentukan perubahan jam kerja.
“Kalau kinerjanya sudah bagus boleh lah minta libur tiga hari, ini kan tidak. Repotnya nanti, manajemen lemburnya makin ruwet, karena makin banyak, malah tidak adil dan efisien, ya kan?” tanya Evita.
Menurut Evita, masalah lain yang timbul adalah jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya, masyarakat akan mempertanyakan mengapa ada perlakuan diskriminatif seperti itu. Masyarakat juga akan menuntut perlakuan yang sama. “Yang akan pusing nanti adalah investor atau pemilik bisnis atau pabrik. Mereka bisa meninggalkan bisnis mereka dan akhirnya terjadi PHK lagi seperti yang sering terjadi belakangan ini,” tambahnya.
Dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jam kerja sudah diatur. Pasal 77 menetapkan dua tipe jam kerja: 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Sistem empat hari kerja di BUMN memang belum terealisasi, tetapi bukan berarti mimpi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi BUMN harus pupus. Masih banyak jalan yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kerja sama dan sinergi dari semua pihak, BUMN diharapkan dapat menjadi pilar penting bagi kemajuan bangsa dan negara.